Usaha penyedia jasa tenaga kerja




Panduan Bikin Usaha Outsourcing

    OPEN YOUR MIND. USAHA penyedia jasa tenaga kerja (usaha outsourcing) cukup menjanjikan. Tak heran, di daerah, tidak hanya perusahaan lokal yang beroperasi, beberapa perusahaan dari Jakarta pun berani membuka cabang. Salah satunya PT Delta Prima.
    Pimpinan PT Delta Prima, Abdul Gopar, mengaku menggeluti bisnis penyedia jasa tenaga kerja sejak 2006. Sekarang, ada 200 tenaga kerja yang ditampungnya. Mereka ada yang bekerja sebagai cleaning service ada pula sebagai satpam.
    Menurut Gopar, untuk menjalankan usahanya, dia harus mengurus beberapa surat ke notaris dan dinas tenaga kerja. Khusus untuk penyedia jasa tenaga keamanan, menurut dia harus ada izin dari polda. Dia mengatakan, tenaga yang direkrut tidak bisa langsung dipekerjakan. Mereka terlebih dahulu dibekali dengan keterampilan sesuai bidangnya. Misalnya cleaning service, diberi pelatihan tentang jenis-jenis lantai, kaca serta cara membersihkannya. Tenaga kerja juga dilatih untuk merawat bunga dan rumput.
    Biaya pelatihan ditanggung perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Gopar mengatakan, perusahaan juga harus keluar uang untuk membeli peralatan modern yang mendukung pekerjaan. "Biasanya kantor-kantor pemerintah atau BUMN membayar gaji tiga bulan sekali. Makanya, mau tak mau kita yang mesti menalangi gaji pekerja outsourcing," ujarnya.
    Untuk membuka usaha penyedia jasa tenaga kerja, perusahaan wajib memiliki izin operasional dari dinas tenaga kerja setempat. Dasar hukumnya Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 101 tahun 2004.
    Kasi Perselisihan Hubungan Industrial, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarmasin, Lefina Yohana R, mengatakan, izin operasional diberikan kepada perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan koperasi. "Walaupun di dalam anggaran dasar dan akte notaris tercantum bidang usaha penyedia jasa pekerja, tapi mereka bisa bisa beroperasional sebelum mendapat izin dari dinas tenaga kerja," kata Lefina.
    Sesuai undang undang tentang ketenagakerjaan, hanya pekerjaan pendukung yang dibolehkan untuk dijual jasanya seperti sopir, cleaning service dan satpam. "Izin operasional penyedia jasa pekerja kita berikan selama lima tahun dengan masa berlaku di seluruh Indonesia. Jadi, walaupun dibuat di Banjarmasin, pengusaha bisa membuka di Sulawesi. Tapi, dengan catatan, lapor dulu ke instansi setempat," kata Lefina.
    Menurut Lefina, pemohon yang mengajukan izin operasional usaha penyedia jasa tenaga kerja tidak dikenai biaya. Sedangkan waktu pengurusan, karena memerlukan penelitian dan kebenaran dokumen, maksimal tiga hari selesai, asalkan semua persyaratan lengkap izin cepat keluar. Pengalaman Lefina, izin telat dikeluarkan jika perusahaan tidak mencantumkan bidang tertentu dari usahanya.
    Pemohon juga harus melampirkan perjanjiaan antara penyedia tenaga kerja dan pekerja. "Kita periksa dulu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari," katanya. (mtb)



Bantu Usaha Lancar

    LEGALISASI penggunaan jasa outsourcing diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 64 disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
    Menurut Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Dinsosnaker Kota Banjarmasin, Lefina Yohana, tujuan penyedia jasa tenaga kerja untuk membantu kelancaran usaha. Tidak semua kegiatan bisa ditangani oleh perusahaan, sehingga bisa menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain.
    Sebab, jika tidak ditangani secara profesional bakal menghambat, tingkat produktivitas pun jadi tidak maksimal. Artinya, pekerjaan tertentu akan lebih baik jika ditangani oleh tenaga kerja yang disediakan perusahaan outsourcing. "Lebih baik mengambil tenaga kerja yang sudah terlatih. Perusahaan bisa berkonsentrasi pada pekerjaan pokoknya," kata Lefina.
    Hubungan kerja pekerja outsourcing bukan dengan perusahaan pemberi pekerjaan, tapi menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa tenaga kerja. (mtb)

------------------------------------------------------
Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja
* Fotocopi pengesahan sebagai badan hukum berbentuk perseorangan
  terbatas atau koperasi
* Fotocopi anggaran dasar yang di dalamnya memuat kegiatan usaha
  penyedia jasa pekerja atau buruh
* Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
* Fotokopi wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku
* KTP pemimpin perusahaan
* Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
* Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar

Kewajiban Perusahaan penyedia jasa Outsourcing
* Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
* Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari
  pemberi pekerjaan
* Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
* Tidak menghambat proses produksi secara langsung
* Perusahaan pemborong harus berbentuk badan hukum
* Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan
  tersebut harus sama dengan perusahaan pemberi pekerjaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar, apapun itu akan sangat membantu bila bersifat membangun